Seperti dipahami bersama bahwa Rasulullah saw diutus Allah swt menyampaikan risalah Islam ini adalah untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia dan karenanya Islam akan menjadi Rahmat seluruh alam. Salah satu ajaran akhlaq itu tergambar dalam hadits seperti di riwayatkan oleh Abu Hurairah RA, bahwa: Nabi SAW, bersabda, “Iman itu ada tujuh puluh cabang lebih atau enam puluh cabang lebih. Yang paling utama ialah ucapan ~Laa ilaaha illallah~ (Tidak ada Tuhan selain Allah), dan yang paling rendah ialah _menyingkirkan gangguan (duri) di jalan_, dan malu adalah salah satu cabang dari iman”. [HR. Bukhari dan Muslim]. Secara tersurat dalam hadits ini, orang beriman jika menemukan duri atau sesuatu yang bisa mencelakakan orang di jalan maka hendaknya segera disingkirkan rintangan tersebut. Jika ia lakukan karena Allah maka ia pun dicatat sebagai amal kebaikan.
Namun _mafhum al-mukhâlafah_ yaitu hal sebaliknya, secara tersirat dapat dipahami bahwa jika seseorang dengan sengaja memasang duri atau rintangan di jalan, maka dapat dikatakan orang bersangkutan tidak (kurang) beriman. Lebih lanjut makna tersirat hadits tersebut, dapat dielaborasi lebih luas ketika kita mampu menangkap subtansi dari pesan-pesan akhlaq dalam hadits di atas. Subtansi dari ajaran akhlaqul karimah ini adalah bagaimana agar orang beriman selalu peduli dengan kelancaran perjalanan orang, bagaimana memperlancar bahkan membuat aman dan nyaman orang lain dalam perjalanan. Dari subtansi ini pesan tersirat bisa diperluas yaitu bagaimana memperlancar dan mepermudah urusan orang lain, bahkan tidak sebatas urusan di jalanan tapi urusan di mana saja, di kantor, di instansi, di rumah dalam keluarga dan lain-lain. Semangat mempermudah bukan mempersulit, sejalan dengan hadits Rasulullah saw lainnya: Mudahkanlah setiap urusan & janganlah kalian mempersulitnya, buatlah mereka tenang & jangan membuat mereka lari. [HR. Bukhari No.5660].
Ketika kita sedang memegang amanah dalam melayani kepentingan publik, maka hendaklah semangat menyingkirkan duri di jalan di terapkan dalam pelayanan publik tersebut. Janganlah kita mempersulit urusan rakyat, janganlah kita membuat aturan-aturan bertele-tele yang terkesan terlalu birokrasi. Birokrasi itu penting selama birokrasi itu bermaksud untuk menjamin kualitas dan keamanan, namun jika birokrasi hanya berkesan mempersulit saja urusan maka demi menyinkirkan duri di jalan mari lakukan debirokrasisasi. Jika urusan KTP misalnya bisa diselesaikan satu jam mengapa harus diurus 1 hari, bila persidangan pelanggaran lalu lintas bisa diselesaikan satu meja mengapa harus melalui dua meja, ketika urusan pernikahan bisa diselesaikan cukup melalui satu kantor KUA mengapa harus berbelit-belit melalui berbagai kantor. Silahkan dikembangkan makna tersirat dari spirit menyingkirkan duri di jalan untuk dimplementasikan dalam melayani masyarakat, wallahu wa’lam.

